Aparat Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Pengroyokan

Aparat Polres TTS  Gelar Rekonstruksi Kasus Pengroyokan

Tribratanewstts.com-- Dalam rangka memenuhi pentujuk jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dalam serangkaian penyidikan kasus pengroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Jumat (13/12/24) kemarin  di TKP Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan  Polres Timor Tengah Selatan menggelar 33 adegan pada  rekonstruksi kasus pengroyokan kepasa 5 orang tersangka dan beberapa orang saksi yang mengakibatkan Mikael Benu  warga Desa Mnelalete 29 Oktober 2024 lalu meninggal dunia.

 

Kepada media Kompol Ibrahim.SH, Wakapolres Timor Tengah Selatan didampingi Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, dan anggota menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa dalam serangkaian proses penyidikan terhadap kasus pengroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yaitu Mikael Benu warga Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat yang dilakukan oleh 5 orang tersangka atas nama Ruben Magangma, Otofianus Agalapula, Yusuf Roni Agalapula, Yakop Magangma, pada 29 oktober 2024 lalu sekira pukul 17:00 wita.

 

Selanjutnya motif dan kronologis persoalan  pengroyokan hingga korban meninggal dunia  di picu sebelumnya akibat persoalan tanah dimana sebelumnya korban dan dua kerabatnya memanggang seekor ayam yang ada dikebun milik para tersangka tepatnya di belakang rumah korban berjarak 20 meter sementara jarak dari rumah para TSK 200 meter para tersangka melihat ke arah kebun tempat korban dan dua kerabatnya memanggang ayam ada timbul asap mengepung sehingga para tersangka meminta saksi ibu kandung mereka Yakomina Saefatu untuk mencari tahu posisi timbulnya asap api tersebut , setelah ibu mereka tiba mendapati korban dan kedua kerabatnya memanggang ayam sehingga saksi kembali dan menginformasikan kepada para tersangka bahwa Mika balar kebun mereka sehingga para tersangka langsung lari ke TPK , setiba di TKP para tersangka dan korban saling baku lempar sehingga korban terjatuh dan para tersangka langsung menganiaya korban, sedangkan kedua kerabat korban kabur meniggalkan korban."Urainya.

 

Tak puas melakukan penganiayaan salah satu tersangka atas nama Ruben Magangma langsung menancapkan pisau yang di bawah ke pinggang korban bagian kiri hingga korban meninggal dunia, sedangkan para tersangka langsung kabur meninggalkan korban di TKP." Tambah Wakapolres.

 

Berdasarkan hasil interogasi sebelumnya ternyata para tersangka telah menyimpan dendam dengan korban karena yg selama ini kebun mereka dikuasai korban dan sering terjadi perselisihan sehingga bertepatan dengan timbulnya asap akibat korban memanggang ayam, maka para tersangka langsung mengeroyok korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara, akibat perbuatan  lima orang  tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia , maka para tersangka di jerat pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, minimal 7 tahun penjara." Tutup Wakapolres.

 

Pantauan media dilokasi rekonstruksi yakni pada tempat kejadian perkara ( TKP) kampung Oenali Desa Mnelalete Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan jumat 13/12/2024 kemarin siang tampak kegiatan rekonstruksi di pimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH, dan anggota, Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Frengky Radja dan staf.