2 anggota Polres TTS di PTDH
Tribratanewstts.com- Wujud realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Punishment sanksi hukum yang tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri, 2 (dua) personil Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di berhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri- Polres TTS.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepada 2 (dua) personil Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas nama Brigpol Dedi Yandrid Rasi Nrp 86070679 dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani NRp 96120562, demikian disampaikan Kapolres TTS dalam amanatnya.
Dalam pelaksanaan upacara saat ini hanya menampilkan kedua foto karena yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut Brigpol Dedi Yanrid Rasi DPO sampai sekarang dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani semenetara menjalani hukuman dilapas kupang, foto tersebut diberi tanda silang sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri dan sudah kembali lagi menjadi masyarakat sipil,” jelasnya kapolres TTS “.
Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan punishment sanksi hukuman yang tegas bagi anggota polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri dan juga diberitahukan kepada personil Polres TTS bahwa PTDH bagi anggota Polri imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, ucapnya.
Saya menyampaikan beberapa harapan dan pesan kepada semua personil Polres TTS bahwa PTDH bagi kedua orang anggota polri ini harus dijadikan pelajaran, karena sebagai personil polri pasti memiliki konsekuensi dan tanggung jawab yang cukup berat bilamana tidak patuh dan mangkir tugas dari kerja melakuan tindak pidana dan dianggap aatupun dinilai tidak layak dipertahankan pada dinas Polri pasti akan punishment mendapatkan PTDH, harap Kapolres TTS.
Kepada kedua personil yang telah di PTDH saya berpesan semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan walaupun sudah tidak menjadi anggota polri tetap diharapkan dalam menjadi mitra polri mewujudkan kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat, “pesan Kapolres TTS”.
Sementara itu kepada awak media setelah usai upacara Kapolres TTS menyampaikan bahwa kedua personil ini di PTDH dikarenakan yang pertama Brigpol Dedi Rasi melakukan pelanggaran kode etik berupa meninggalkan tugas atau disersi sekitar 4 tahun, sedangkan khusus untuk Bripda Cavin Nitbani yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pidana (asusila) dan sementara menjalani hukumam di Lapas Kupang .
“ Sehingga Berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor:KEP/75/XII/2022 Tanggal 28 Desember 2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepada 2 (dua) personil tersebut tidak lagi status sebagai anggota Polri Polres TTS namun statusnya sekarang seagai masyarakat “, tutup Kapolres TTS.
Saat dilangsir, Upara PTDH dipimpin oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K dihalaman Apel Mapolres TTS dan hadir PJU POlres TTS , seluruh Anggota Polres TTS sedangkan kedua personil yang di PTDH tidak dihadirkan namun di tampilkan foto kedua personil yang dipegang oleh anggota Provos Polres TTS.