Ungkap kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal, Polres TTS Beberkan Kronologis Kejadian
Tribratanewstts.com-Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan menggelar Press release pengungkapan kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal, seorang anak Sekolah Dasar kelas 5 bernama RAFI TO (10 thn) yang dilakukan oleh oknum Guru Olah Raga berinisial YN (51 thn) di salah satu sekolah Dasar di desa Poli, Kec.Santian, Kab. TTS.
Giat press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H didampingi Kaur Bins Ops Sat reskrim Ipda Fahrurosi dan Kanit PPA Aipda Yandri S.B Tlonaen, S.H di Ruang Satuan Reskrim Polres TTS. Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim Polres TTS Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H beberkan kronologis kejadian.
Diuraikan oleh Kasat Reskrim bahwa Penganiayaan tersebut terjadi pada hari jumat, tanggal 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 wita di halaman sekolah SD Inpres One, Desa Poli, Kec.Santian, Kab. TTS, saat itu korban bersama 9 orang temannya dikumpulkan oleh sdra YN karena tidak melaksanakan gladi upacara hari sabtu dan tidak masuk sekolah minggu, saat itu tersangka YN mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak 4 kali, dan juga memukul kepala 9 anak lainnya, korban yang saat itu mengeluh sakit kemudian pulang dan keesokan harinya yaitu hari sabtu tanggal 27 September 2025, korban tidak ke sekolah karena mengalami demam tinggi, dan saat itulah korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya tersebut kepada Sdri SARLINA TOH yang selama ini merawatnya, pada hari senin tanggal 29 September 2025, korban mengalami demam dan sakit kepala, korban meminta sdri SARLINA TOH untuk memijat kepalanya, dan saat itu sdri SARLINA TOH memeriksa dan melihat kepala korban bengkak dan memar dan menurut korban itu akibat pukulan dengan batu yang dilakukan oleh sdra YN, pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekitar jam 08.00 wita,Sdri SARLITA TOH dan Sdri MARGARITA TANAEM merawat korban dirumahnya, karena korban tidak mau diajak ke puskesmas. suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras, pada jam 18.00 wita, korban RAFI TO menghembuskan nafas terakhir di pangkuan sdri MARGARITA TANAEM, dan korban di kebumikan pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 di pekuburan umum desa Poli, Kec. Santian, Kab.TTS.
Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025, karena merasa kematian korban tidak wajar sehingga saksi SARLITA TOH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking, setelah menerima laporan tersebut pihak Kepolisian Polsek Boking yang di Back Up oleh Satuan Reskrim Polres TTS yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Akp I Wayan Pasek Sujana, S.H.,M.H, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga terlapor, penyidik juga melakukan pemeriksaan TKP dan melaksanakan gelar Perkara, dan menetapkan Sdra YN sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Penganiayaan anak yang mengakibatkan Meninggal, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukumaan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun, dan atau denda paling banyak 3 Milyar rupiah.
Penyidik juga berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Pakaian Sekolah Milik korban yang korban pergunakan saat kejadian, dan juga sebuah batu yang di pergunakan oleh tersangka saat memukul kepala korban, pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 Satuan Reskrim Polres TTS bersama Team Dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang telah melaskanakan Ekshumasi dan Autopsi terhadap jenasah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli,Kec.Santian, Kab. TTS.