Polres TTS : Penangan Kasus Pidana Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur, Penyidik Polres TTS  tetap  Terapkan Undang-undang peradilan Pidana Anak  

Polres TTS : Penangan Kasus Pidana Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur, Penyidik Polres TTS  tetap  Terapkan Undang-undang peradilan Pidana Anak  

Tribratanewstts.com- Tindak pidana yang malibatkan anak di bawah umur  khususnya sebagai atau yang  diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, penyidik Polri tetap  memperhatikan dan menerapkan undang-undangnomor 11 tahun 2012 tentang system perlindungan anak.

Dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidanaberhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif , melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.

Kapolres TTS AKBP Andre Librian , S.I.K  saat di temui  di ruangkerjanya, Rabu (17/02/21) menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak, saya  tegaskan kepada  para penyidik tidak mengabaikan  serta agar  perhatikan hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dicontohkan Kapolres TTS terhadap salah satu kasus yang sementara ditangani oleh penyindik Polres TTS dimana yang diduga anak pelaku ( tersangka) pembunuhan  saat dilakukan pemeriksan di dampingi oleh penasehat Hukum maupun pekerja sosial  bernaung dibawah pusat rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi NTT.

“  salah satu contonya lagi anak pelaku ( diduga tersangka )  tidak di tahan di Polres TTS tetapi di titip di pusat rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi NTTuntuk mendapat pendampingan dan bimbingan dari psikiater sebab anak pelaku (diduga tersangka )  tersebut merupakan anak di bawah umur sehingga penanganannyapun dikhususkan”, ujar kapolres TTS.

“ ini wajib dilakukan demi memperhatikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus pidana dan ini terus kami lakukan sesuai amanah undang-undang”,  tutupnya.