Polres TTS : Penangan Kasus Pidana Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur, Penyidik Polres TTS tetap Terapkan Undang-undang peradilan Pidana Anak

Tribratanewstts.com- Tindak pidana yang malibatkan anak di bawah umur khususnya sebagai atau yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, penyidik Polri tetap memperhatikan dan menerapkan undang-undangnomor 11 tahun 2012 tentang system perlindungan anak.
Dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidanaberhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif , melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian , S.I.K saat di temui di ruangkerjanya, Rabu (17/02/21) menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan kasus-kasus yang melibatkan anak, saya tegaskan kepada para penyidik tidak mengabaikan serta agar perhatikan hak-hak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dicontohkan Kapolres TTS terhadap salah satu kasus yang sementara ditangani oleh penyindik Polres TTS dimana yang diduga anak pelaku ( tersangka) pembunuhan saat dilakukan pemeriksan di dampingi oleh penasehat Hukum maupun pekerja sosial bernaung dibawah pusat rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi NTT.
“ salah satu contonya lagi anak pelaku ( diduga tersangka ) tidak di tahan di Polres TTS tetapi di titip di pusat rehabilitasi Dinas Sosial Propinsi NTTuntuk mendapat pendampingan dan bimbingan dari psikiater sebab anak pelaku (diduga tersangka ) tersebut merupakan anak di bawah umur sehingga penanganannyapun dikhususkan”, ujar kapolres TTS.
“ ini wajib dilakukan demi memperhatikan hak-hak anak yang terlibat dalam kasus pidana dan ini terus kami lakukan sesuai amanah undang-undang”, tutupnya.