Polsek Mollo Selatan berhasil Amankan Oknum Penyebar Hoax yang Sudutkan Institusi Polri

Polsek Mollo Selatan berhasil Amankan Oknum  Penyebar Hoax yang Sudutkan Institusi Polri

Tribratanewstts.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Mollo Selatan berhasil mengungkap dan menyelesaikan kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang sempat viral di media sosial Facebook.

Kasus ini melibatkan seorang oknum   inisial YEH yang diduga sengaja menyebarkan informasi palsu untuk menyudutkan warga sipil serta institusi Polri, khususnya Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Polsek Mollo Selatan.

Peristiwa ini mencapai titik terang pada Jumat (06/03/2026) pukul 11.00 WITA, saat dilakukan proses klarifikasi dan penandatanganan surat pernyataan oleh pelaku di Mapolsek Mollo Selatan.

Diuraikan oleh Kapolres TTS melalui Kapolsek Mollo Selatan Ipda Syarif , Kejadian bermula pada Senin (02/03/2026), ketika terdeteksi sebuah unggahan di grup Facebook "Pemuda TTS (Bebas Bicara)" oleh akun anonim. Unggahan tersebut berisi narasi provokatif yang mencatut nama Saudara AA, seorang warga Desa Tuasene.

Dalam postingan tersebut, pelaku mengklaim bahwa AA adalah pengolah minuman keras (sopi) yang kebal hukum selama enam tahun karena menyetor uang koordinasi sebesar Rp10 juta per tahun kepada Sat Reskrim Polres TTS. Selain itu, unggahan tersebut menuduh adanya dua oknum anggota Polsek Siso (Mollo Selatan) yang rutin mengambil "jatah" serta adanya perlindungan dari oknum anggota dewan.

Merespons kegaduhan di media sosial, anggota Polsek Mollo Selatan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Hasil penelusuran digital dan lapangan mengerucut pada identitas pelaku, yakni YEH seorang pria yang berdomisili di Desa Tupan.

Lanjut Kapolsek, Pada Jumat pagi, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan menghadirkan kedua belah pihak, yakni korban AA  dan pelaku YEH untuk dimintai keterangan.

Dalam proses interogasi, Pelaku YEH  akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang mengunggah berita hoax tersebut menggunakan akun anonim. Pelaku berdalih tindakan tersebut dipicu oleh sentimen pribadi atau masalah internal antara dirinya dengan Saudara AA sehingga ia berniat menjatuhkan reputasi korban melalui media sosial.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa tindakannya sangat keliru dan tidak mencerminkan profesionalisme sebagai seorang jurnalis. Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada:Saudara Anus Adu, atas kerugian nama baik yang ditimbulkan.Ucapnya 

Terhadap Polsek Mollo Selatan, atas pencemaran nama baik institusi, Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Yohanis telah menghapus postingan tersebut, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta membuat video klarifikasi resmi.Jelas Kapolsek.

Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang bertujuan memecah belah atau menyudutkan pihak tertentu. Imbau Kapolsek