Bawa 11 Batang Detonator, Seorang Nelayan Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT
Seorang pria berinisial AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.
Tersangka AA (40) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT saat membawa 11 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023) pagi.
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat mendapatkan Informasi dari Sumber bahwa di Perairan Larantuka dan sekitarnya akan ada transaksi Jual beli Bahan baku bahan peledak, pada Selasa (20/6) lalu.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “AA” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 11 (sebelas) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan.di pesisir Pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Selain itu, turut diamankan dua kantong plastik warna hitam berisikan pupuk kurang lebih 2 kg, satu bungkus Rokok ARROW isi 2 batang, satu buah pemantik warnah merah, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa Nomor kendaraan dan Satu buah STNK dengan Nomor Register W 6529 M
An.SUPI'I.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 11 detonator sebanyak 111 botol Bom siap pakai.
"Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan", pungkasnya.