Unit Identifikasi Polres TTS , Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Unit Identifikasi Polres TTS  , Gelar  Rekontruksi Kasus Pembunuhan
Tribratanewstts.com- Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan , Kamis (28/02/19) menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Bayi. Rekontruksi yang dilaksanakan di Desa Anin  Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS ini dipimpin oleh Kapolsek Amanatun Selatan Iptu Abrahim Tupong, S.Sos, dan hadir  pihak  Kejaksaan  Negeri Soe, Pengacara dari tersangka dan sejumlah warga yang  turut menyaksikan. Kapolsek dalam penyampaiannya bahwa,  Rentruksi atau reka ulang kasus pembunuhan bayi ini menghadirkan  empat saksi dan satu tersangka berinisial  YM. " Saksi dan  tersangka yang di hadirkan  memperagakan 10 adegan dan Kasus ini terjadi pada bulan desember 2018 di desa Kualeu, Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS",ujarnya. Ditambahkan lagi bahwa  ," motif pembunuhan    ini dikarenakan tersangka malu   dengan kehamilannnya,  dimana tersangka hamil dengan dengan suami orang sedangkan suaminya sudah meninggal 3 tahun yang lalu sehingga bayi tersebut setelah lahir dibunuh oleh tersangka".