Sosialisasi Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Oleh Kanit PPA Polres TTS.

Sosialisasi  Upaya  Pencegahan Tindak Kekerasan  Terhadap Perempuan dan Anak Oleh Kanit  PPA Polres TTS.
Tribratanewstts.com- Kanit Pelayanan Ibu dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripka Adelfina Maakh , melaksanakan kegiatan Sosialisasi ,  Senin, (04/02/19) di Aula kemala Bhayangkari Polres TTS. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini  terkait upaya pencegahan Tindak Kekerasan  Terhadap Perempuan dan Anak. Dijelaskan Bahwa menurut undang-undang  kekerasan itu sendiri adalah Setiap perbuatan  terhadap seseorang terutama perempuan dan anak  yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Psikis, Seksual , dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan  atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum . Lanjutnya, “ anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak  kekerasan terhadap perempuan  dan anakpun telah diatur dalam undang-undang. Tambanya bahwa, “ bentuk- bentuk kekerasan yakni Fisik , Psikis, Seksual serta penelantaran , guna mencegah terjadinya kekerasan   khususnya dalam keluarga   yang perlu dilakukan yakni tingkatkan meningkatkan iman dan Taqwa , menjaga komunikasi dalam keluarga/ rumah tangga, hindari pernikahan dini, memeberitahu kepada anak  bahwa kekerasan itu  adalah perbuatan yang tidak dibenarkan agar selalu  menjaga diri,  , kendalikan diri dalam menyelesaikan masalah, hindari hadirnya pihak ke tiga  yakni wanita idaman lain atupun pria idaman lain. Akhir dari sosialisasinya, Kanit PPA mengajak agar  menyampaikan kepada keluarga dan masyarakat pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghidari kekerasan terhadap permpuan dan  anak demi keluarga yang  sejahtera dan sebagai Bhayangkari agar menjadi contoh  keluarga yang baik di tengah masyarakat.