Tribratanewstt.com- Satuan kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Olah tempat Kejadian Perkara (TKP) Laka Lantas , Selasa (14/01/20) di Desa Oekiu Kecamatan Amanuban Selatan , kabupaten TTS.
Dari Hasil olah TKP, Korban Diketahui berinisial RTS mengendarai sepeda motor Revo Absolute dan dan membonceng korban ATN , masing korban dengan alamat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan , kabupaten TTS.
Kapolres TTS melalui Kasat Lantas Polres TTS bahwa dari keterangan saksi bahwa kedua korban dengan menggunakan sepeda motor Honda revo melaju dari arah Oekiu hendak menuju Desa noemuke namun sesampai di TKP korban tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga masuk kedalam jurang.
Lanjutnya” kedua korbanpun meninggal dunia di TKP dan dari hasil olah TKP, kedalaman jurang sekitar 25 meter .