Tribratwnewstts.com- Bhabinkatibmas Kelurahan Pol Sub Sektor Kota Soe – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Bripka Yetrison Koy memediasi problem Solving kasus aniaya , Senin (09/12/19) di kelurahan Nunumeu kecamatan Kota Soe , kabupaten TTS.
Kasus dengan korban berinisial MA dan pelaku berinisial PLT yang terjadi pada Minggu (08/12/19)
Dari kejadian penganiayaan tersebut, dari hasil mediasi dan kedua belah pihak bersepakat untuk mneyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat peryataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak baik korban maupun pelaku yang disaksikan oleh kedua orang Korban maupun pelaku.
Bhabin juga menghimbau kepada pelaku agar tidak mengulani perbuatannya baik kepada korban maupun kepada orang lain , dan harapan bhabin dengan telah dibuatakannya surat pernyataan damai agar masalah aniaya ini tidak menyebar lagi demi menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.