Kasat Reskrim Polres TTS Mengikuti Rakor Sentra Gakumdu Pemilu 2019

Kasat Reskrim Polres TTS Mengikuti Rakor Sentra Gakumdu Pemilu 2019
Tribratanewstts.com- Dalam rangka memperkuat sinegitas antara penyelenggara Pemilu dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian digelar Rapat Koordinasi  (Rakor)di Kantor Bawaslu Kab. Timor Tengah Selatan  (TTS), Kamis (03/01/19) pukul  15.30 wita. Hadir dalam kegiatan tersebut    Ketua Bawaslu Prov. NTT, Ketua Bawaslu Kab. TTS, Jaksa Fungsional Kejati NTT, Kasat Reskrim Polres TTS, Kasi Pidum Kejari TTS, Kordiv Penindakan Bawaslu Kab. TTS, dan Sekretariat Bawaslu Kab TTS. KasaT Reskrim Polres TTS  Iptu Jamari, SH, MH dalam penyampaiannya “  penanganan tindak pidana Pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018 dan hendaknya selalu memperhatikan administrasi  berupa dokumen dokumen terkait dalam penerimaan laporan ataupun temuan Tindak pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu merupakan lembaga yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan  Kejaksaan  yang dibentuk guna menangani  dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi dalam Pemilu