Tribratanewstts.com- Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Totok Mulyanto DS, S.IK , Rabu (16/10/19) menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Soe.
Hadir dalam kegaitan tersebut Bupati TTS, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Kapolres TTS AKBP TOTOK MULYANTO, DS, S.IK, Pejabat yang mewakili Dandim 1621 TTS Pasi Intel Kodim 1621 TTS , Kasat Reskrim Polres TTS, Ketua DPRD Kab. TTS, Pejabat yang mewakili Kepala rutan soe, Insan Pers serta staf Kejaksaan Negeri Soe.
Barang Bukti yang dimusnakan antara lain barang bukti Narkotika dan barang Bukti Tindak Pidana Umum lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Soe bahwa barang bukti yang dimusnakan ini telah Berkekuatan Hukum ( INKRACHT)